Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dasar :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :
"setiap Badan Publik, baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, akurat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah. pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius dari kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas, serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan tersebut, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik."





