BAGIAN ORGANISASI SETDA

Apa itu Pelayanan Publik?

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 
Diperbarui: 04 November 2025 13:59:30 WIB

BAGIAN ORGANISASI SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bagorg@lamongankab.go.id
  • (0322) 321088
  • +6282234584557
Logo Branding Lamongan
© 2025 Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan