Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Detail FAQ
Pelayanan Publik
Pencarian
Kategori Publikasi
lamongankab.go.id
01Infrastruktur Berkelanjutan, Lamongan Rencanakan Bangun Embung Dungpawon hingga Rekontruksi Jembatan Talunrejo 24 September 2026 02Dekranasda Lamongan Akan Gelar Lomba Desain Batik 24 September 2026 0321.396 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan 23 September 2026 04Silaturahmi ke Korban Kecelakaan Blesscon, Bupati Yes Akan Perkuat Pengecekan Peralatan di Seluruh Pabrik Lamongan 22 September 2026 05Konsultasi Publik Pantura, Perkuat Perlindungan Alam Hingga Kesejahteraan Masyarakat 22 September 2026




