Dalam era digitalisasi pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut untuk terus berinovasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah pengembangan aplikasi survei kepuasan masyarakat berbasis elektronik oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, berupa Aplikasi E-SKM : Senyum LA Lamongan yang dapat diakses melalui Link SENYUM LA

Aplikasi ini hadir sebagai sarana modern untuk menghimpun penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik secara lebih efektif, efisien, dan transparan. Aplikasi E-SKM Senyum LA Lamongan yang dibuat oleh Bagian Organisasi tidak terlepas dari amanat regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk melakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat serta PermenpanPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei ini menjadi instrumen penting dalam mengukur kualitas pelayanan serta sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
Di Kabupaten Lamongan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat sebelumnya dilakukan secara konvensional maupun melalui formulir sederhana. Namun, seiring perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan data yang cepat dan akurat, pemerintah daerah mulai mengembangkan sistem berbasis digital. Hal ini juga sejalan dengan tren berbagai instansi pemerintah yang mulai menggunakan Aplikasi Survei Elektronik guna mempermudah pengolahan data dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Tujuan SKM :
Untuk mengetahui kinerja pelayanan serta sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.
9 unsur SKM :
Pelaporan SKM dilaksanakan setiap tahun, sesuai Timeline yang terdapat pada Perjanjian Kinerja Tipe II :
Semester I paling lambat tanggal 30 Juni
Semester II Paling lambat 30 Oktober
