Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan akan melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Ronggohadi Lantai 2 Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi sebagai bagian dari koordinasi penyesuaian kelembagaan perangkat daerah bidang kesehatan. Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut penataan organisasi dan penyelarasan nomenklatur sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan Peraturan Bupati mengenai Dinas Kesehatan yang hingga saat ini masih dalam proses penyesuaian. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penghapusan jabatan Sub Koordinator sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, termasuk pembentukan tim kerja sebagai pengganti pola kerja sebelumnya.
Selain itu, rapat juga membahas struktur sekretariat pada Dinas Kesehatan. Berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan ketentuan permodelan dari Kementerian PANRB, jumlah Sub Bagian pada sekretariat Dinas Kesehatan disesuaikan menjadi dua Sub Bagian, meliputi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Keuangan.

Pembahasan lainnya mencakup pengaturan kelembagaan Puskesmas dan rumah sakit daerah. Puskesmas direncanakan diatur dalam peraturan tersendiri sebagai Unit Organisasi Bersifat Fungsional dengan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyesuaian nomenklatur UPT menjadi UPTD juga menjadi bagian dari pembahasan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026.
Perubahan nomenklatur pada bidang-bidang di lingkungan Dinas Kesehatan turut berdampak pada penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah. Dalam rapat tersebut juga akan dibahas optimalisasi penempatan pegawai melalui Analisis Beban Kerja (ABK) serta koordinasi dengan BKPSDM terkait penataan kepegawaian dan pembentukan tim kerja di masing-masing perangkat daerah.







