Penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap stan Mal Pelayanan Publik (MPP) dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan.
Stan yang menjadi objek penilaian meliputi stan Dinas Sosial, Dinas Bina Marga, dan Dinas Pendidikan. Penilaian ini menjadi bagian dari proses pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada stan perangkat daerah di MPP.
Keterlibatan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan bersama perangkat daerah terkait dalam kegiatan ini berkaitan dengan koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian Ombudsman RI dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah dalam menindaklanjuti aspek pelayanan yang menjadi perhatian selama proses penilaian.






