Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan akan mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai kebijakan dan arah pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta perangkat daerah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan ekonomi kreatif. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan penyamaan pemahaman mengenai pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di daerah.

Acara akan diawali dengan arahan dari Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif terkait pengembangan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembangunan daerah. Arahan tersebut akan memberikan gambaran mengenai peran pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, peserta akan menerima materi mengenai Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif di Daerah yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Materi ini membahas aspek kelembagaan yang mendukung pelaksanaan urusan ekonomi kreatif di tingkat daerah.
Kegiatan juga menghadirkan materi tentang Perencanaan Ekonomi Kreatif di Daerah yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan difokuskan pada perencanaan dan pengintegrasian program ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah.

Pada sesi berikutnya akan disampaikan Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi serta peran pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.




