Dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan perangkat daerah, telah dilaksanakan kegiatan asistensi rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (Persampahan) pada Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kegiatan yang berlangsung di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan beserta tim, serta jajaran Bagian Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur untuk membahas berbagai aspek yang diperlukan dalam proses pembentukan UPT.
Asistensi ini menjadi forum koordinasi dan konsultasi dalam rangka memastikan bahwa rencana pembentukan UPT telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta arah kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Berbagai materi yang dibahas meliputi dasar hukum pembentukan UPT, tugas dan fungsi kelembagaan, struktur organisasi, hingga kesiapan pelaksanaan layanan teknis di bidang persampahan.
Rencana pembentukan UPT Dinas Lingkungan Hidup (Persampahan) di Kabupaten Lamongan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah. Melalui keberadaan UPT, pelaksanaan tugas operasional dapat dilakukan secara lebih fokus, responsif, dan profesional sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Melalui kegiatan asistensi ini, terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Masukan dan rekomendasi yang diperoleh selama proses asistensi diharapkan menjadi landasan dalam penyempurnaan dokumen pembentukan UPT Dinas Lingkungan Hidup (Persampahan), sehingga proses pembentukannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.




