Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Rapat koordinasi diikuti oleh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, yaitu BAPPERIDA, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta RSUD Karangkembang. Kehadiran seluruh peserta menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman mengenai tahapan dan aspek yang menjadi perhatian dalam proses penilaian.
Dalam rapat tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan menyampaikan berbagai hal yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing perangkat daerah, baik terkait pemenuhan dokumen pendukung maupun pelaksanaan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan kesiapan setiap lokus dalam menghadapi proses penilaian.
Selain membahas aspek administratif, rapat koordinasi turut menjadi forum untuk menyelaraskan pelaksanaan pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah. Berbagai masukan dan pembahasan disampaikan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian maladministrasi tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan terus melakukan pendampingan dan koordinasi bersama perangkat daerah agar seluruh tahapan persiapan dapat berjalan secara terarah. Sinergi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Rapat koordinasi ini menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Hasil koordinasi akan menjadi dasar tindak lanjut bagi masing-masing perangkat daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.





