Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Inspektur Kabupaten Lamongan, Kepala Bagian Organisasi, serta perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.

Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola pelayanan publik yang responsif, transparan, dan bebas maladministrasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya tindak lanjut atas hasil pengawasan pelayanan publik sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan di lingkungan pemerintah daerah.


Selanjutnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan menyampaikan laporan terkait hasil penilaian dan pelaporan Ombudsman Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2025. Paparan tersebut memuat capaian, catatan evaluasi, serta beberapa aspek pelayanan publik yang masih perlu mendapat perhatian dan penyempurnaan.
Materi utama disampaikan oleh perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur mengenai mekanisme penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Dalam paparan tersebut dijelaskan sejumlah dimensi penilaian, mulai dari aspek pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman RI Jawa Timur juga menyampaikan beberapa catatan evaluasi terhadap kondisi pelayanan publik di Kabupaten Lamongan tahun 2025. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan pengaduan, pelaksanaan standar pelayanan, serta penguatan integritas dalam penyelenggaraan layanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta FGD terkait pelaksanaan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai langkah tindak lanjut, pemenuhan dokumen pendukung, serta penguatan pengawasan internal pelayanan publik.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan pemberian penghargaan kepada lokus penilaian maladministrasi pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2025 oleh Ombudsman RI. Penghargaan tersebut menjadi bagian dari apresiasi terhadap unit layanan yang telah melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi pengawasan pelayanan publik.
Mari terus berkolaborasi mengakselerasi reformasi birokrasi demi mewujudkan pelayanan prima untuk masyarakat Lamongan yang lebih baik! 🚀






