BAGIAN ORGANISASI SETDA

" MENGAKSELERASI PELAYANAN PUBLIK "

berita
24 September 2025
18x dilihat
Foto: " MENGAKSELERASI PELAYANAN PUBLIK "

sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik, yang diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pejabat yang menangani unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan pelayanan publik, serta mendorong implementasi standar pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain materi mengenai :

·         Standar Operasional Prosedur (SOP);

adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Berdasarkan PERMENPANRB NO. 35 TAHUN 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

·         Standar Pelayanan (SP);

Tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara keapada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berdasarkan PERMENPANRB NO. 15 TAHUN 2014 tentang PENDOMAN STANDAR PELAYANAN

·         Maklumat Pelayanan;

Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai SP, Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus menerus, Pernyataan kesediaan menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi bila pelayanan tidak sesuai SP.

·         Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

Sistematika dan template pelaporan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Berdasarkan PERMENPANRB NO. 14 TAHUN 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Template Pelaporan : https://bit.ly/TemplateLaporanSKM2025

link Pelaporan SKM : https://bit.ly/PelaporanSKMthn2025

Deadline Pengumpulan tanggal 30 Oktober 2025

·         Forum Konsultasi Publik (FKP);

kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik

berdasarkan PERATURAN MENTERI PANRB NO. 16 TAHUN 2017 tentang PENDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN.

Template Pelaporan : https://bit.ly/TemplateLaporanFKP2025

link Pengumpulan Laporan : https://bit.ly/PelaporanFKP

Deadline Pengumpulan FKP tanggal 30 September 2025

·         Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP);

Proses sistematis dan terstruktur untuk memantau, mengukur dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan gambaran objektif tentang kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit kerja. Hasil dari proses ini adalah nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang.

Pelaporan PEKPPP : https://bit.ly/PEKPPPMADIRILMG

Contoh Rioncian PEKPPP : https://bit.ly/CnthRincianBuktiPEKPPP2025

Rincian Bukti Dukung PEKPPP :  https://bit.ly/RincianIndikatorPEKPPP2025

Deadline Pengumpulan Nilai ke KEMENPANRB 29 September 2025

Deadline EVIDENCE ke KEMENPANRB 20 Oktober 2025

 

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta berbagi praktik baik yang sudah diterapkan di beberapa unit layanan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lamongan dapat menyelaraskan kebijakan dan strategi pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus mendorong inovasi pelayanan demi memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat.

BAGIAN ORGANISASI SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bagorg@lamongankab.go.id
  • (0322) 321088
  • +6282234584557
Logo Branding Lamongan
© 2025 Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan