Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Integritas tidak hanya tercermin dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari keberanian aparatur untuk bersikap ketika menghadapi perintah yang berpotensi bertentangan dengan hukum, etika jabatan, dan kepentingan publik.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Abdul Hakim saat membuka Series Penguatan Integritas dan Antikorupsi Tahun 2026 Sesi I bertema “Integritas ASN dalam Pengambilan Keputusan: Berani Menolak Perintah yang Melanggar Hukum” di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 sekaligus mendukung pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan.

Dalam lingkungan birokrasi yang memiliki struktur hierarki dan garis komando, kepatuhan kepada pimpinan tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Loyalitas ASN pada prinsipnya diarahkan kepada negara, konstitusi, hukum, serta kepentingan masyarakat, sehingga setiap keputusan dan tindakan perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan dan integritas.
Penguatan integritas juga diperlukan karena ASN dapat menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas, seperti tekanan hierarki, kekhawatiran terhadap penilaian atasan, maupun ketidakpastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh ketika menemukan potensi pelanggaran. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman untuk mengenali perintah yang berpotensi melanggar ketentuan, menentukan langkah yang tepat, serta memahami mekanisme perlindungan dan pelaporan yang tersedia.
Materi penguatan integritas tidak hanya membahas pengambilan keputusan, tetapi juga mencakup budaya speak up dan whistleblowing system, gratifikasi, suap, benturan kepentingan, serta berbagai risiko korupsi di era digital. Selain itu, peran pimpinan dalam membangun budaya kepatuhan di lingkungan kerja menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembelajaran tersebut.
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan mendukung penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan melalui penerapan nilai-nilai kepatuhan, akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Integritas perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap proses kerja, pengambilan keputusan, maupun pelayanan kepada masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan publik.






