Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
BAGIAN ORGANISASI SETDA
Berita

PENGUATAN INTEGRITAS PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN AKUNTABEL

Rabu, 14 Oktober 2026 11 dilihat
PENGUATAN INTEGRITAS PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN AKUNTABEL

Penguatan integritas publik menjadi bagian penting dalam agenda reformasi birokrasi Indonesia, termasuk dalam persiapan menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam kegiatan 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption di Paris, Prancis, pada 14 Oktober 2026, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, memaparkan pendekatan Indonesia dalam membangun sistem integritas publik yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan. Pendekatan whole-of-government menekankan bahwa pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilaksanakan secara terpadu.

Penguatan integritas tersebut didukung oleh berbagai kebijakan nasional, di antaranya RPJPN 2025–2045, Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045, serta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Implementasinya dilakukan melalui pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, pembangunan Zona Integritas, audit, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan juga diperlukan agar penguatan integritas tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam proses kerja dan kinerja kelembagaan.


Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lamongan berperan dalam mendukung penguatan akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan melalui koordinasi serta evaluasi kebijakan di bidang organisasi. Penerapan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu didukung oleh konsistensi pelaksanaan aturan, pengelolaan konflik kepentingan, dan koordinasi antarperangkat daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel serta berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat.


Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait